Hasil Survei: Pekerja Platform Terjebak Kondisi Kerja yang Buruk

JAKARTA, KOMPAS — Kondisi kerja para pekerja platform digital di sektor transportasi, pengantaran makanan dan barang, serta layanan rumah tangga masih jauh dari standar layak. Meski demikian, pekerjaan yang awalnya dipandang hanya sebagai sumber penghasilan sampingan dan bersifat sementara itu kini justru menjadi sandaran utama seiring terbatasnya lapangan kerja formal.

Demikian benang merah laporan riset ”Standar Kerja dalam Ekonomi Platform: Peringkat Fairwork Indonesia 2025” yang dirilis oleh Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) dan Fairwork, Kamis (25/9/2025), di Jakarta.

CIPG merupakan lembaga think tank di bidang riset kebijakan publik. Sementara itu, Fairwork adalah proyek global untuk mendukung kerja layak pekerja platform digital yang dikoordinasi oleh Oxford Internet Institute dan WZB Berlin Social Science Centre.

Riset itu mengukur evaluasi standar kerja layak pekerja platform digital di sektor transportasi, pengantaran makanan dan barang, serta layanan rumah tangga di Indonesia. Standar kerja layak yang dimaksud terbagi menjadi lima prinsip, yaitu keadilan upah, kondisi kerja, kontrak, manajemen, dan representasi suara pekerja.

Pada 2025, CIPG dan Fairwork mengukur standar kerja layak di 10 platform digital di sektor transportasi, pengantaran makanan dan barang, serta layanan rumah tangga. Empat platform berfokus pada transportasi (Gojek, Grab, InDrive, dan Maxim), empat platform di bidang pengantaran (Borzo, Deliveree, Lalamove, dan Shopeefood), dan dua platform di bidang layanan rumah tangga (KlicknClean dan Pinhome).

Cara mengukur standar kerja layak yang dilakukan adalah dengan studi pustaka syarat dan ketentuan dokumen kerja, wawancara 80 pekerja dari Januari  hingga  Maret 2025, dan wawancara manajemen perusahaan platform. Dari sana, peneliti memberikan skor dengan rentang 1 hingga 10.

”Dari sepuluh platform digital yang kami evaluasi, tidak ada satu pun yang meraih skor lebih dari 2 (skor maksimal 10). Skor ini konsisten, sama dengan riset kami selama empat tahun berturut-turut. Artinya, standar kerja buruk,” ujar peneliti CIPG dan Ketua Tim Fairwork Indonesia Nur Huda yang ditemui saat acara peluncuran laporan di Jakarta Selatan.

Dilihat dari prinsip upah layak, riset CIPG dan Fairwork menemukan, kebanyakan pekerja penghasilannya tidak stabil. Dari 10 platform yang dievaluasi, tidak satu pun yang memperoleh poin alias skor nol. Pendapatan pekerja sering kali di bawah standar upah minimum, baik sebelum maupun sesudah penghitungan biaya operasional. Munculnya skema layanan hemat yang diterapkan pengelola platform secara efektif mengurangi pendapatan.
Dari hasil wawancara kami dengan pekerja menunjukkan kondisi semakin memburuk. Jam kerja semakin panjang, penghasilan semakin sedikit, potongan biaya naik, dan persaingan semakin ketat.

Dari sisi kondisi kerja layak, tidak ada satu pun dari 10 platform mendapatkan poin. Kendati beberapa platform menawarkan pelatihan, peralatan keselamatan, sistem pendukung, dan akses ke asuransi, CIPG dan Fairwork menemukan bahwa itu semua cenderung bersifat opsional.

Terkait prinsip keadilan kontrak, hanya tujuh platform dapat poin. Itu pun skornya tidak lebih dari dua. Sebagian besar platform mendefinisikan hubungan kerja berdasarkan perjanjian syarat dan ketentuan. Beberapa platform tidak menyediakan syarat dan ketentuan yang bisa diakses ke publik. CIPG dan Fairwork juga tidak menemukan bukti apakah pekerja punya kesempatan menegosiasikan syarat dan ketentuan itu.

Mengenai prinsip keadilan pengelolaan, hanya tiga platform yang memperoleh poin karena mereka memiliki saluran komunikasi yang jelas dan terdokumentasi. Sebagian besar platform tidak dapat membuktikan bahwa mereka menerapkan kebijakan antidiskriminasi yang jelas. Transparansi seputar proses algoritma juga tampak minimal.

Dari sisi prisip representasi yang adil, penelitian itu menemukan kelompok pekerja platform tetap tidak diakui secara hukum. Meski sebagian besar platform tidak secara eksplisit melarang pekerja untuk berorganisasi, tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan komitmen mengakui mereka sebagai ”pekerja”. Sebaliknya, platform konsisten menyebut mereka sebagai ”mitra”.

”Kendati secara skor standar kerja layak tetap rendah, dari hasil wawancara kami dengan pekerja menunjukkan kondisi semakin memburuk. Jam kerja semakin panjang, penghasilan semakin sedikit, potongan biaya naik, dan persaingan semakin ketat. Sebelum pandemi Covid-19 pada 2019, jumlah aksi unjuk rasa hanya 1-2 kali dalam setahun, sementara sejak 2023 terdapat lebih dari 27 aksi demo di 16 kota,” ucap Nur.

Pekerjaan-pekerjaan yang disediakan platform digital dulu dianggap sebagai pekerjaan sampingan dan sementara. Janji awalnya adalah fleksibilitas dan peluang. Kini semuanya berubah menjadi ketergantungan jangka panjang tanpa jalan keluar yang jelas bagi banyak orang.

Nur menjelaskan, ada masalah struktural di pasar kerja Indonesia di balik itu. Pada akhir 2024 saja, tingkat pengangguran nasional tercatat 4,76 persen atau setara 7,28 juta orang. Dari total 145,77 juta penduduk bekerja, 96,48 juta bekerja penuh waktu, 37,62 juta bekerja paruh waktu, dan 11,67 juta dikategorikan setengah menganggur.

Sebagian besar angkatan kerja Indonesia memiliki akses terbatas pada pendidikan formal. Hanya 12,83 persen pekerja berpendidikan diploma atau lebih tinggi. Kemudian, 51,83 persen dari total pengangguran pada 2024 merupakan individu berpendidikan menengah dan 14,53 persen sisanya berpendidikan tinggi.

Pada Survei Angkatan Kerja Nasional Badan Pusat Statistik Februari 2025, porsi pekerja informal di Indonesia telah mencapai lebih dari 80 juta orang. Artinya, ketergantungan pada pekerjaan yang disediakan platform digital semakin tinggi meskipun standar kerja rendah. Kelebihan pasokan pekerja platform di sektor transportasi, pengantaran makanan, barang, dan layanan rumah tangga semakin melemahkan posisi tawar mereka.

Posisi platform semakin kuat sampai muncul skema layanan hemat, di mana pekerja harus membayar biaya tambahan demi bisa mengakses. Di antara 39 negara lain yang Fairwork teliti, skor Indonesia terbilang berada di bawah. Filiphina masih bisa tembus skor 3 dari 10, India 4–5 dari 10, dan beberapa negara Eropa bisa meraih skor 8.

Nur mengatakan, pihaknya tidak memiliki data pasti berapa total pekerja platform di sektor transportasi, pengantaran, dan layanan rumah tangga. Namun, riset The Prakarsa memperkirakan, jumlah pekerja platform di sektor transportasi, khususnya ojek daring, naik dari 3,62 juta pada 2019 menjadi sekitar 4,2 juta pada 2024.

”Jumlah pekerja platform di sektor pengantaran makanan dan barang sebenarnya juga banyak. Kami setuju, pada jangka panjang, sektor-sektor pekerjaan menggunakan platform akan lebih berkembang. Jadi, alangkah lebih baik negara mengatur hak dasar mereka sebagai pekerja, tidak spesifik ke pekerja sektor transportasi,” katanya.

Dosen Departemen Sosiologi Universitas Indonesia (UI), Diatyka Widya Permata Yasih, yang ditemui di lokasi yang sama, menduga, pekerja platform di sektor lain sudah marak. Misalnya, pekerja jasa kebersihan rumah tangga yang menggunakan platform untuk transaksi. Hanya saja, karena diperkirakan didominasi oleh pekerja perempuan, suara mereka atas standar kerja layak yang rendah jadi kurang terdengar.

Ada juga pekerja platform berbasis cloudwork, seperti penerjemah lepas dan desainer grafis lepas. Mereka berkembang, tetapi aksi unjuk rasa menuntut pengakuan hak kerja layak lebih banyak didorong oleh pekerja platform sektor transportasi.

”Kelompok pekerja platform berbasis cloudwork sebenarnya bisa diajak menggalang solidaritas kerja layak bersama oleh kelompok pekerja platform berbasis lokasi, seperti pengemudi transportasi daring dan pekerja layanan rumah tangga. Bersolidaritas juga dengan konsumen untuk menyuarakan hal yang sama,” katanya.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono menyampaikan, selama 10-15 tahun terakhir masalah buruknya kondisi kerja layak pekerja platform sektor transportasi masih berlarut-larut. Di sisi lain, jumlah pengemudi membeludak sehingga persaingan semakin ketat.

”Proses yang panjang untuk memperjuangkan pengakuan hukum pekerja platform sektor transportasi. Banyak anggota sudah pesimistis. Cuma, saya dorong agar tidak menyerah,” kata Igun yang hadir sebagai penanggap hasil penelitian.

Koordinator Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Ditjen Perlindungan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Endang Yuniastuti menyampaikan, pihaknya mengakui perjanjian kerja antara pekerja platform dan penyedia aplikasi saat ini berbentuk kemitraan. Namun, skema tersebut belum memberikan perlindungan sosial karena tidak ada regulasi yang jelas mengatur hubungan kemitraan.

Kemenaker mulai merumuskan rancangan peta jalan pekerja platform yang di dalamnya sudah mencakup permasalahan regulasi dan rekomendasi kebijakan beserta graduasi pencapaian. Kemenaker juga berencana merancang peraturan setingkat menteri tentang jaminan sosial bagi pekerja platform.

”Keberpihakan negara terhadap pekerja platform juga tertuang dalam paket ekonomi. Misalnya, diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja informal yang di antaranya pengemudi ojek daring dan kurir logistik pada Oktober 2025-Maret 2026,” ujar Endang dalam sambutan peluncuran laporan riset CIPG dan Fairwork.

CIPG dan Fairwork mengklaim telah mengundang perwakilan platform untuk menghadiri peluncuran laporan riset, tetapi mereka tidak hadir. Pada beberapa kesempatan sebelumnya, perusahaan platform sektor transportasi telah memberikan pernyataan resmi mengenai pengakuan status dari mitra ke pekerja. Sebagai contoh, pada pertengahan Juni 2025, Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi menekankan bahwa Grab hadir sebagai bantalan sosial. Status mitra disematkan karena pekerjaan ini menawarkan fleksibilitas.

Di antara perusahaan platform sektor transportasi juga telah menyampaikan tanggapan atas kisruh layanan hemat. Direktur PT Gojek Tokopedia Tbk (Goto) Catherine Hindra Sutjahyo menyebut, layanan hemat dilakukan untuk menjaga ekosistem.

Share

Caecilia Mediana

Jurnalis Harian Kompas